Lampu lalulintas menyala merah. Tiba tiba, sebuah mobil menerobos perempatan jalan itu. Seorang polisi segera menghadang dan menghentikan mobil itu.
'Siang,pak', sapa polisi itu kepada pengemudi mobil. 'Bapak telah melanggar lampu lalulintas. Apa bapak nggak tahu bahwa pelanggaran terhadap lampu lintas, bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah, pak'.
'Siang,pak', sapa polisi itu kepada pengemudi mobil. 'Bapak telah melanggar lampu lalulintas. Apa bapak nggak tahu bahwa pelanggaran terhadap lampu lintas, bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah, pak'.
'Saya tahu, pak polisi ', kata si pengemudi mobil.
'Apa bapak tidak melihat lampu merah itu ?, tanya polisi.
'Lihat, pak', jawab si bapak.
'Lihat, pak', jawab si bapak.
'Lantas, kalau bapak melihatnya, kenapa bapak tidak berhenti dan malah menerobos perempatan jalan ini ?'.
'Saya melihatnya, tetapi tidak tahu bahwa lampu lalulintas itu berwarna merah, pak polisi'.
'Loh...bagaimana mungkin bapak bisa nggak tahu ?', tanya si polisi keheranan.
'Loh...bagaimana mungkin bapak bisa nggak tahu ?', tanya si polisi keheranan.
'Soalnya, kata dokter mata, saya menderita buta warna total, pak !?', jawab si bapak.
(inspired by mas'wk',tq)
(inspired by mas'wk',tq)