Sabtu, 08 November 2014

KARTU INDONESIA SEHAT


Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Usman Sumantri mengatakan :
" KIS ( Kartu Indonesia Sehat ) merupakan perluasan dari masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasal 34 UUD 194 juga mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan, sedangkan KIS adalah programnya " ( http://www.beritasatu.com/…/223026-kemkes-kartu-indonesia-s… )