Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Usman
Sumantri mengatakan :
" KIS ( Kartu Indonesia Sehat ) merupakan
perluasan dari masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam Penerima
Bantuan Iuran (PBI). Pasal 34 UUD 194 juga mengamanatkan bahwa fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam hal ini, BPJS
Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan, sedangkan KIS adalah
programnya " ( http://www.beritasatu.com/…/223026-kemkes-kartu-indonesia-s… )