Program asuransi sosial Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya mulai diterapkan pada 1 Januari 2014. Seluruh rumah sakit di Indonesia secara bertahap diwajibkan menjalankan program JKN-BPJS ini.
Salah satu masalah yang kerap dilontarkan terkait dengan penerapan JKN-BPJS ini adalah pemberlakuan tarif pelayanan medik versi INA-CBG's yang dinilai tidak memenuhi standar minimal pembiayaan pelayanan medik.