Selasa, 29 Juli 2014

KOLOM AGAMA DI KTP, HARUSKAH DIHAPUS ?.

TV One pagi ini. Menteri Agama RI , Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan Baha'i sebagai agama resmi yang diakui di wilayah hukum NKRI selain 6 agama resmi yang sudah diakui terlebih dahulu yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

Konsekwesi dari pengakuan ini ialah negara akan menjamin dan melindungi keberadaan agama agama tersebut.
Maka, di dalam KTP, kolom agama hanya akan diisi dengan salah satu dari 7 agama yang diakui secara resmi itu

Namun kenyataannya, masih banyak ajaran dan keyakinan tertentu - diluar 7 agama itu - yang dipeluk masyarakat kita yang dianggap sebagai agama atau juga tidak dianggap sebagai agama.
Yang menjadi tanda tanya ialah :

1. Bagaimana 'nasib' dari ajaran dan keyakinan tertentu tersebut ?. Apakah pemeluknya harus 'dipaksa' mencantumkan di KTP mereka salah satu dari 7 agama resmi yang tidak mereka yakini itu ?.

2. Apakah pengakuan agama agama tertentu sebagai agama resmi oleh negara tidak melanggar konstitusi kita ?. Bukankah wewenang dan kewajiban negara hanya memberikan kebebasan warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya sesuai agama yang dianutnya itu ?.

3. Apakah negara memiliki otoritas (wewenang) untuk menentukan sebuah ajaran & keyakinan itu sebagai agama atau bukan ?.

Salah satu implikasi dari jawaban pertanyaan pertanyaan di atas akan berujung kepada sebuah pertanyaan 'kontroversial' ; 'Apakah kolom agama di dalam KTP harus dihilangkan ' ?.

Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar