![]() |
http://www.acehclick.com |
Ironis!. Harian Kompas edisi 13 November
2013 memberitakan bahwa 3 orang dokter spesialis kebidanan dan kandungan
di Menado diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan tindak
pidana berbentuk malpraktek dan harus mendekam di penjara selama 10
bulan.
Salah seorang dokter diciduk di Balikpapan dan segera dijebloskan
ke rumah tahanan, sementara 2 dokter lainnya buron dan masuk kedalam
DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
‘Dosa’ mereka adalah bertindak cepat
dan sigap menolong pasien gawat darurat dengan ketuban pecah dini tanpa
memberitahukan kepada keluarga pasien. Si pasien meninggal dunia tetapi
anaknya selamat dan sekarang tumbuh sehat.
Sedangkan, para dokter yang sudah mati matian berusaha membantu si
ibu itu diganjar dengan menginap gratis di ‘hotel prodeo’ dan
dipermalukan nama baiknya. Sungguh, menyedihkan dan mengenaskan!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar