Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Usman
Sumantri mengatakan :
" KIS ( Kartu Indonesia Sehat ) merupakan
perluasan dari masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam Penerima
Bantuan Iuran (PBI). Pasal 34 UUD 194 juga mengamanatkan bahwa fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam hal ini, BPJS
Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan, sedangkan KIS adalah
programnya " ( http://www.beritasatu.com/…/223026-kemkes-kartu-indonesia-s… )
Menurut saya, Usman Sumantri keliru dalam 2 hal.
Pertama, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa ' Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu'.
Jadi, semua fakir miskin entah dia itu gelandangan, yatim piatu, orang cacat, penghuni panti asuhan dan panti jompo semuanya bisa atau sudah dimasukkan ke dalam 'peserta Jaminan Kesehatan' dengan 'kartu BPJS' yang sudah berjalan selama ini.
Kedua. KIS itu bukan program, tetapi hanyalah kartu identitas dari para peserta yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional. KIS itu bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 3 ayat 1 ).
Tidak ada program Jaminan Kesehatan Nasional yang lain selain yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Supaya tidak terjadi dualisme yang membingungkan masyarakat,maka semua 'kartu JKN-BPJS' yang sudah diterbitkan sekarang ini diganti saja menjadi 'Kartu Indonesia Sehat atau 'Kartu Indonesia Sehat' itu dilebur menjadi 'Kartu JKN-BPJS'.
Toh, dua duanya masih berada di bawah naungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pertama, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa ' Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu'.
Jadi, semua fakir miskin entah dia itu gelandangan, yatim piatu, orang cacat, penghuni panti asuhan dan panti jompo semuanya bisa atau sudah dimasukkan ke dalam 'peserta Jaminan Kesehatan' dengan 'kartu BPJS' yang sudah berjalan selama ini.
Kedua. KIS itu bukan program, tetapi hanyalah kartu identitas dari para peserta yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional. KIS itu bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 3 ayat 1 ).
Tidak ada program Jaminan Kesehatan Nasional yang lain selain yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Supaya tidak terjadi dualisme yang membingungkan masyarakat,maka semua 'kartu JKN-BPJS' yang sudah diterbitkan sekarang ini diganti saja menjadi 'Kartu Indonesia Sehat atau 'Kartu Indonesia Sehat' itu dilebur menjadi 'Kartu JKN-BPJS'.
Toh, dua duanya masih berada di bawah naungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar