Senin, 08 Desember 2014

FRAUD

Seminar  Komite Medik, 'Mengantisipasi Permasalahan Atik, Disiplin dan Hukum di Era BPJS-KIS, 6 Desember 2014, di RSUD Kota Bekasi ( Foto : Dr. Irsad Sadri,SpM, Sekretaris Perdami Bekasi )

Penerapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS berpotensi memunculkan masalah  etik, disiplin dan hukum kedokteran.
Salah satu masalah itu - menurut Prof. DR.dr. Budi Sampurno, SH,SpF(K) di dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Komite Medik RSUD Bekasi - adalah tindakan fraud, baik yang dilakukan oleh rumah sakit  maupun tenaga medis.

Fraud adalah sebuah tindakan untuk mencurangi atau mendapatkan manfaat ( keuntungan ) dari program layanan kesehatan dengan cara cara yang tidak sepantasnya (HIPAA Report, 1996)

Menurut saya, potensi munculnya tindakan fraud di dalam era JKN-BPJS , diantaranya disebabkan oleh beberapa hal seperti :

1.Tenaga medis ( dokter maupun perawat ) yang digaji sangat rendah.
Rumah sakit juga  tidak memberikan insentif/renumerasi yang cukup memadai kepada tenaga medis karena belum adanya standarisasi nilai insentif/renumerasi.

2.Beban layanan kesehatan yang sangat berat sehingga tidak seimbang dengan sistem layanan kesehatan.
Apalagi dengan diterapkannya tarif paket INA-CBG's sehingga rumah sakit tidak lagi bebas menetapkan tarif atas semua kegiatan pelayan kesehatan yang diselenggarakannya.

3.Kurangnya transparansi ( keterbukaan ) fasilitas kesehatan.
Termasuk tidak adanya keterbukaan antara tenaga medis ( dokter ) dengan pihak rumah sakit dalam hal 'cost sharing'.

Dalam batasan tertentu, fraud memang tidak akan merugikan pasien, tetapi merugikan negara.
Yang pasti, salah satu pihak yang paling 'diuntungkan' dengan tindakan fraud ini adalah pihak rumah sakit karena akan menyebabkan biaya klaim layanan kesehatan menjadi  lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar