Menghadiri 'Seminar Nasional HAM dalam Perlindungan Kebebasan Beragama' , hari ini di Ruang Rapat KK II, Gedung DPR RI Jakarta.
Sebuah upaya untuk merancang payung hukum (undang - undang) bagi semua
warga negara Indonesia , untuk dapat menjalankan agama dan keyakinannya
secara konstitusional dalam suasana bebas dan merdeka tanpa adanya
tekanan, paksaan dan ancaman sekaligus mendapatkan perlindungan dari
semua bentuk intoleransi, anarkis dan persekusi. Apapun agama, keyakinan, aliran dan mazhabnya !.
Dengan undang undang perlindungan kebebasan agama, kita mengharapkan
tidak akan ada lagi umat beragama yang dikejar2, diancam,diteror bahkan
dibunuh serta kampung halamannya dibumihanguskan Tidak akan ada lagi
umat beragama yang tidak bisa menjalankan ibadat agamanya karena rumah
ibadahnya dirampas, disegel, dibakar atau dihancurkan.
Tidak akan ada lagi umat beragama yang harus dikawal oleh tentara dan polisi saat melaksanakan ritual agamanya.
Dan tidak akan ada lagi umat beragama yang 'terpaksa' melaksanakan kebaktian agamanya di depan istana negara atau diusir dari kampung halamannya dan dipaksa mengungsi selama bertahun tahun ke daerah lain hanya karena perbedaan pemahaman dan ajaran agama.
Tidak akan ada lagi umat beragama yang harus dikawal oleh tentara dan polisi saat melaksanakan ritual agamanya.
Dan tidak akan ada lagi umat beragama yang 'terpaksa' melaksanakan kebaktian agamanya di depan istana negara atau diusir dari kampung halamannya dan dipaksa mengungsi selama bertahun tahun ke daerah lain hanya karena perbedaan pemahaman dan ajaran agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar