Rabu, 15 April 2015

SEMINAR HAM PERLINDUNGAN AGAMA



Menghadiri 'Seminar Nasional HAM dalam Perlindungan Kebebasan Beragama' , hari ini di Ruang Rapat KK II, Gedung DPR RI Jakarta.

Sebuah upaya untuk merancang payung hukum (undang - undang) bagi semua warga negara Indonesia , untuk dapat menjalankan agama dan keyakinannya secara konstitusional dalam suasana bebas dan merdeka tanpa adanya tekanan, paksaan dan ancaman sekaligus mendapatkan perlindungan dari semua bentuk intoleransi, anarkis dan persekusi. Apapun agama, keyakinan, aliran dan mazhabnya !.
Dengan undang undang perlindungan kebebasan agama, kita mengharapkan tidak akan ada lagi umat beragama yang dikejar2, diancam,diteror bahkan dibunuh serta kampung halamannya dibumihanguskan Tidak akan ada lagi umat beragama yang tidak bisa menjalankan ibadat agamanya karena rumah ibadahnya dirampas, disegel, dibakar atau dihancurkan.
Tidak akan ada lagi umat beragama yang harus dikawal oleh tentara dan polisi saat melaksanakan ritual agamanya.

Dan tidak akan ada lagi umat beragama yang 'terpaksa' melaksanakan kebaktian agamanya di depan istana negara atau diusir dari kampung halamannya dan dipaksa mengungsi selama bertahun tahun ke daerah lain hanya karena perbedaan pemahaman dan ajaran agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar