TV One pagi ini. Menteri Agama RI , Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan Baha'i sebagai agama resmi yang diakui di wilayah hukum NKRI selain 6 agama resmi yang sudah diakui terlebih dahulu yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
Konsekwesi dari pengakuan ini ialah negara akan menjamin dan melindungi keberadaan agama agama tersebut.
Maka, di dalam KTP, kolom agama hanya akan diisi dengan salah satu dari 7 agama yang diakui secara resmi itu
Namun kenyataannya, masih banyak ajaran dan keyakinan tertentu - diluar 7 agama itu - yang dipeluk masyarakat kita yang dianggap sebagai agama atau juga tidak dianggap sebagai agama.
Yang menjadi tanda tanya ialah :
Konsekwesi dari pengakuan ini ialah negara akan menjamin dan melindungi keberadaan agama agama tersebut.
Maka, di dalam KTP, kolom agama hanya akan diisi dengan salah satu dari 7 agama yang diakui secara resmi itu
Namun kenyataannya, masih banyak ajaran dan keyakinan tertentu - diluar 7 agama itu - yang dipeluk masyarakat kita yang dianggap sebagai agama atau juga tidak dianggap sebagai agama.
Yang menjadi tanda tanya ialah :







